SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Aparat Polres Batang Hari kembali menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batang Hari.
Dalam operasi Kamis malam (26/2/2026), tim gabungan Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam mengamankan 12 orang terduga pelaku di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam.
Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di rumah milik Agus, RT 15 Desa Pematang Gadung. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan langsung melakukan penindakan.
Dari operasi itu, polisi menyita emas seberat 166,57 gram, uang tunai Rp65.615.000, tiga pinset besar dan satu pinset kecil. Kemudian, satu toples berisi pijar putih sekitar satu kilogram, plastik klip, satu alat bakar emas, serta batok alas bakar.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, M Fachri Rizky, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kegiatan PETI yang terang-terangan merusak lingkungan akan kami tindak tegas. Para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fachri.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya dan sekaligus mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan praktik PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di Batang Hari.
































